Selasa, 25 Oktober 2016

BNN Temukan Aset Bandar Narkoba Sebesar Rp 2,7 Triliun


Koran Sejagad -  Aset senilai Rp2,7 triliun, ditemukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta benda, hingga uang tunai itu, didapat dari jaringan sindikat narkotika Pony Tjandra.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana kala itu, ditemukan dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai kurang lebih Rp3,6 triliun.

“Saat itu kami mengamankan dua pelaku bernama Ria Wira, 46, dan Jonny Tamsir, 42. Keduanya diringkus pada 17 Oktober di komplek Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara,” kata Buwas saat rilis kasus di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (25/10).

Dikatakan Buwas, dari tersangka Ria Wira, petugas menyita berbagai jenis mata uang asing serta lima unit apartemen, dua unit ruko, dua unit kios, satu pabrik packaging, dua unit mobil dengan total aset senilai Rp 16 milyar. “Untuk memuluskan bisnis narkobanya, mereka menggunakan 15 perusahan sebagai kedok,” ujar jendral bintang tiga ini.

Ditambahkan mantan kabareskrim, dalam menjalankan aksinya, pelaku berhubungan langsung dengan bandar di 11 negara. Ke-11 negara itu di antaranya ialah Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.

“Untuk melancarkan aksinya, tersangka R membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1.831 lembar dari tahun 2014 sampai 2015 senilai Rp 2,7 Triliun,” jelasnya.

Atas pengungkapan itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.(poskota)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar