Rabu, 26 Oktober 2016

Menunggak Pajak, Puluhan Perusahaan Dipasang Plang dan Stiker


Koran sejagad - Puluhan perusahaan di Jakarta Utara menunggak kewajiban membayar pajak. Tercatat dari 64 wajib itu, menunggak sebesarRp 72, 4 Miliar. Maka dari itu oleh petugas perusahaan-perusahaan tersebut dipasang plang dan stiker penunggak pajak PBB-P2 di wilayah Jakarta Utara.

Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi, mengakui tim gabungan dari Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Satpol PP dan unit terkait memasang plang dan stiker penunggak pajak di 64 perusahaan di Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

“Kami terpaksa memasang plang dan stiker penunggak pajak PBB-P2 karena hingga saat ini pemilik belum memenuhi kewajibannya. Diharapkan dengan cara seperti ini kedepan mereka akan segera menyelesaikannya,”terang Wahyu Haryadi, Rabu (26/10).

Dikatakan oleh Walikota, sebelum pemasangan dilakukan, pihaknya sudah mengimbau dan pemberian surat peringatan kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak tepat pada waktunya. Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga memenuhi kewajibannya.

Dengan diturunkannya tim gabungan yang memasang stiker dan plang penunggak pajak ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para  penunggak wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Gunakan cara yang humanis dalam penyampaiannya sehingga berjalan lancar,” pesannya. Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menegaskan setelah pemasangan plang dan stiker diberikan waktu dua minggu kepada wajib pajak untuk membayar tunggakan pajaknya.

“Jika tidak ada kelanjutannya maka akan kita kirim surat paksa dan penyitaan aset perusahaan,” tegas Edi didampingi Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara & Kepulauan Seribu, Selkiansyah saat menyambangi PT Dok Perkapalan Kodja Bahari, Tanjung Priok yang menunggak pajak senilai Rp 4, 9 miliar.(poskota)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar