Selasa, 03 Januari 2017

Oknum Kades Pesta Shabu Bersama Teman Wanita di Karaoke


Koran Sejagad - Seorang pria yang diduga sebagai oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Lebak, berisial UN, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang saat tengah asik pesta shabu di salah satu room karaoke tempat hiburan malam. Saat, dipergoki, oknum aparat desa ini juga tengah asik bersama teman wanitanya.

Diperoleh keterangan, penangkapan tersangka UN berawal ketika petugas gabungan dari Polres Pandeglang menggelar operasi pekat di sejumlah tempat hiburan malam di Pandeglang. Oknum yang diduga Kepala Desa tersebut diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa satu paket sabu, serta alat hisap, atau bong.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari teman wanitanya yakni berisial NY, degan cara membelinya sebesar Rp500 ribu per paketnya. “Saya baru kali ini menggunakan sabu, lantaran diajak teman wanita di tempat hiburan malam tersebut,” kata pelaku UN, saat diperiksa oleh petugas, Selasa (3/1/2017).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulya Hayatman mengatakan jika petugas yang langsung mendapatkan keterangan pelaku langsung mengembangkan kasus ini langsung menggeledah kediaman NY di kawasan Kabupaten Lebak, dan berhasil mendapatkan lima paket sabu siap edar, serta dua alat bong, dan dua buah telpon seluler.

“Kedua pelaku ditangkap karena sedang berpesta sabu di dalam tempat hiburan malam di Pandeglang, pelaku UN yang merupakan seorang oknum aparat kepala desa dan NY merupakan DPO Polres Pandeglang yang sudah lama dicari,” katanya.

Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus ini, dan masih memburu bandar besar pemasok sabu kepada tersangka NY. “Menurut keterangan pelaku NY, jika barang haram tersebut didapatkan dari saudaranya yang kini mendekam di rutan Salemba,” kata Oka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal Undang – Undang narkotika pasal 112, 114 dan 144 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.(poskota)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar