Rabu, 04 Januari 2017

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Badan Siber


Koran Sejagad - Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra meminta pemerintah segera mengeluarkan dasar hukum atau legalitas program Badan Siber Nasional (BSN).

Legalitas ini bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau instruksi presiden (inpres) guna membentuk struktur dan tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut.

"Pemerintah segera mengeluaran PP atau inpres yang berisi tentang struktur, status dan tugas serta fungsi BCN. Kemudian perlu pengaturan prosedur dan mekanisme kerja BCN," ujar Supiadin.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menilai desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan BSN segera dibentuk karena perkembangan berita di media sosial yang sudah keluar dari aturan.

"Telah terjadi penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran berita-berita hoax. Ada upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dengan menggunakan media sosial," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berharap BSN bisa memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat.

Wiranto menjelaskan, teknologi berupa media sosial harus menjadi wadah bagi kritik yang konstruktif dan bukan ajang fitnah dan penyebaran berita bohong.

"Harus dibedakan mengkritisi dengan mencemohkan, harus dibedakan mengkritisi dan menyerang, dibedakan dengan mengfitnah, dibedakan dengan membuat berita palsu, ini harus dibuat peraturannya," tutur Wiranto.(okezone)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar