Selasa, 03 Januari 2017

Pemprov DKI Beri Rp 5 Juta Untuk Korban Meninggal Kapal Terbakar


Koran Sejagad -  Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyerahkan santunan kepada korban terbakarnya KM Zahro Xpress GT106. Tiap korban meninggal mendapat santunan sebesar Rp 5 juta dari Pemprov DKI, dan Rp 25 juta dari PT Jasa Raharja.

"Ada dua jenis, setiap korban yang meninggal dunia dapat Rp 25 juta dari Jasa Raharja ditambahkan Rp 5 juta dari Pemprov DKI buat keluarga korban sebagai uang duka," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/01).

Pemprov DKI Jakarta berinisiatif memberikan santunan karena insiden nahas tersebut terjadi di wilayahnya. Sehingga Sumarsono juga merasa bertanggungjawab atas kecelakaan itu.

Selain korban meninggal, santunan juga diberikan kepada korban selamat menjalani perawatan di Rumah Sakit. "Kedua, buat luka bakar santunan perawatan Jasa Raharja memberikan Rp 10 juta. Dengan demikian keluarga lebih ringan bebannya," tutur Sumarsono.

Santunan tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang tunai melainkan selembar cek yang nantinya harus dicairkan di Bank DKI. "Nanti dikontrol saat pencairan di Bank DKI. Hari ini diberikannya," ungkap Sumarsono.

Meski korban tidak termasuk dalam data manifes penumpang kapal, Sumarsono tetap memberikan bantuan. "Korban ya korban kalau kita berpijak pada manifes cuma 100 orang. Karena nawaetunya (niatnya) meringankan beban korban jadi masuk semuanya dapat, tidak mengukur dari data manifes," tandasnya.

Untuk diketahui, data manifes jumlah penumpang Zahro Xpress adalah sebanyak 100 penumpang, namun kenyataannya jumlah penumpang diperkirakan mencapai 238 penumpang.(merdeka)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar