Minggu, 20 November 2016

Astagfirullah.... Ketua DPRD dan Istri Sopir Lagi Indehoy Digerebek Warga


Koran Sejagad - Ketua DPRD dan istri sopir digerebek warga saat sedang berbuat mesum di dalam kamar. Setelah diminta berpakaian, pasangan haram itu lalu diarak ke kantor kepala desa dan diusir dari kampung.

Perbuatan mesum ini dilakukan oknum Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), MR (57). Ia digerebek saat ‘gituan’ dengan DY (42), istri sopir Bus DPRD Sijunjung, N (43), di Kompleks Perumahan Pemda, Simpang Pangeran Muaro, Sijunjung.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar ada peristiwa itu,” katanya. AKBP Dodi menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh sekitar 200-an warga. Saat digerebek, keduanya sedang berbuat mesum.

“Keduanya ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum,” ujarnya. Setelah tertangkap tangan dan diminta berpakaian, kedua pasangan zinah itu lalu diarak ke kantor lurah. “Penggerebekan dipimpin oleh saudara Rustam, garim (marbot, red) Masjid Nurul Hidayah,” ujarnya.

Rumah tempat perbuatan mesum itu terjadi adalah rumah dinas PNS yang ditinggali N dan DY. Saat penggerebekan berlangsung, N tak berada di rumah karena sedang bertugas ke Padang. “(Suami DY) sedang berada di Padang mengantar atlet,” tambahnya.

Dilanjutkannya, warga lalu membawa keduanya ke Kantor Wali Nagari (kantor keluarahan, red) Muaro dan disidang secara adat oleh perangkat nagari (desa) dan ninik mamak (tokoh adat). “Pada pukul 22.00 WIB kedua pelaku baru bisa dievakuasi dari TKP menuju kantor Walinagari Muaro dan disidangkan secara adat.

Massa dari TKP bergeser ke kantor Wali Nagari. Kondisi massa tidak bertambah dan tetap kondusif,” tuturnya. Berdasarkan hasil sidang adat, MR dan N diusir dari kampung itu dan diwajibkan membayar denda. “Sidang adat dan memutuskan, Ketua DPRD harus menyerahkan 100 zak semen kepada nagari (desa, red). Yang bersangkutan harus mundur dari jabatan Ketua DPRD,” imbuhnya.(Detik)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar