Minggu, 13 November 2016

Diejek Celananya Robek, Bocah SD Bunuh Teman Karibnya


Koran Sejagad - Seorang bocah berusia 9 tahun berinisial AH tewas dianiaya rekannya sendiri, NE (13). Mereka berdua sama-sama warga Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Miftahuddin-setara SD-, Kecamatan Pulau Petak.

AH yang duduk di kelas tiga ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi telungkup di semak belukar, tepatnya di belakang Sekolah MIS Miftahuddin Sabtu 12 November 2016, sekira pukul 19.30 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, pelaku NE sudah ditangkap Minggu 13 November 2016 pagi di rumahnya. NE diperiksa intensif di Mapolres Kapuas.

"Setelah kita lakukan penyelidikan langsung kita simpulkan pelakunya NE dan kita tangkap di rumahnya Minggu pagi," ujar Jukiman di Mapolres, Minggu (13/11/2016). Korban dan pelaku selain bertetangga juga teman akbrab. Awalnya di hari nahas tersebut sekira pukul 08.00 WIB, pelaku NE datang ke rumah korban untuk mengajak bermain bersama.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, korban dan pelaku keluar rumah menggunakan sepada, bermain di sekitar masjid Istiqlal di desa mereka. Pukul 10.30 WIB, pelaku menuju sekolah MIS Miftahuddin bersama dengan korban untuk buang air besar di toilet sekolah.

Setelah pelaku selesai buang air besar, korban melihat celana pelaku yang robek dan mengejeknya sambil mendorong pelaku hingga terjatuh ke parit samping toilet sekolah. Saling ejek ini berujung pada perkelahian. Karena kalah besar, AH pun tewas dihajar dan ditinggalkan di semak belukar oleh NE.

Saat sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, pihak keluarga korban bingung kenapa AH tak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari seluruh warga RT 4, pada pukul  Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan di semak belukar di belakang sekolah," ujarnya. Kapolres menyebut, usai ditemukan, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani visum dan dibawa ke rumah sakit di Palangka Raya untuk menjalani autopsi.

"Kasus ini kita proses dan pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun karena pelaku di bawah umur, maka ada perlakuan khusus yang diberikan,” tukasnya.(okezone)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar