Selasa, 06 Desember 2016

Buka Lapak Judi di Teras Rumah, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi


Koran Sejagad - Seorang ibu rumah tangga di Demak, Jawa Tengah digerebek polisi karena menggelar lapak judi di teras rumahnya. Pelaku tak berkutik karena sejumlah anggota polisi menemukan beberapa bukti berupa rekap penjualan kupon judi dan kertas ramalan.

Penangkapan pelaku bernama Murniati (41), warga Desa Pilang Wetan RT 3 RW 01 Kecamatan Kebonagung, Demak, berawal dari laporan warga. Aktivitas judi jenis Cap Ji Kie yang digelar ibu rumah tangga itu meresahkan karena menyasar penduduk kampung.

"Anggota kami lantas melakukan penyelidikan adanya tindak pidana judi dengan taruhan uang di teras rumah tersangka. Selanjutnya, anggota reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap satu orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, Selasa (6/12/2016).

Polisi masih menyelidiki motif ibu rumah tangga itu nekat menjalankan praktik haram di teras rumah. Apalagi, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, lapak judi itu diduga telah berlangsung cukup lama.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Kebonagung. Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai Rp469 ribu, puluhan lembar kertas rekap, dan beberapa lembar kertas ramalan," tandasnya.(okezone)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar