Jumat, 09 Desember 2016

Wanita ini Ditangkap Karena Menipu Pengusaha


Koran Sejagad - Yanti (32) telah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 392,7 juta terhadap seorang pengusaha di Ambon. Yanti dijemput dari rumahnya di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (7/12/2016) setelah penyidik memiliki alat bukti cukup bahwa dia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Tadi malam anggota telah mengamankan pelaku di rumahnya," kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Nikolas Frederik Anakotta (8/12/2016). Setelah menjalani pemeriksaan, Yanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Yanti bertemu korban pada tanggal 6 Juni lalu. Dalam pertemuan itu, Yanti berjanji akan membantu korban membeli sebuah mobil di PT Bosowa Berlian Motor. Namun setelah uang senilai ratusan juta ditransfer korban ke nomor rekening pelaku, mobil yang diidamkan korban tidak juga didapat.

“Jadi sebelumnya, korban sudah menemui tersangka dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Saat itu tersangka juga sudah membuat surat pernyataan. Namun sampai saat kasus ini dilaporkan, tersangka belum mengganti uang sebesar Rp 392.739. 000 kepada korban,” jelasnya.(beritacenter)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar