Rabu, 21 Desember 2016

Polisi Akan Tindak Tegas Ormas yang Sweeping di Bogor



Koran Sejagad - Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melarang adanya aksi sweeping dari warga atau organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, imbauan tersebut diberikan terkait fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan atau pemaksaan pegawai menggunakan atribut nonmuslim.

" Kita sudah melakukan upaya komunikasi dengan warga, ormas, atau ulama-ulama. Di Kota Bogor tidak akan ada sweeping," kata Suyudi, Kamis (22/12/2016). Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bila ada kelompok atau warga yang melakukan sweeping serta mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Kita sudah melakukan komunikasi dan sepakat bahwa tidak akan ada sweeping. Kalau ada, laporkan. Kami akan tindak tegas," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan atribut nonmuslim untuk umat Islam. Itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.(okezone)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar