Selasa, 20 Desember 2016

Mobil Pribadi Pakai Sirine Akan Didenda Rp250 Ribu


Koran Sejagad - Mobil pribadi menggunakan sirine maupun rotator kerap ditemui di jalan raya. Polisi kini akan bertindak tegas menilang pengendara yang menggunakan alat tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menjatuhkan tilang dan denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan. Tidak semua kendaraan bermotor boleh menggunaan alat tersebut, namun faktanya banyak motor maupun mobil memasang aksesoris lampu sirine dan rotator.

“Penggunaan rotator hanya untuk jenis kendaraan dan kepentingan tertentu sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasubdit Bin Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa (20/12).

Penggunaan lampu sirine dan rotator harus berdasarkan aturan yang berlaku. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan roda dua dan empat diatur dalam pasal 287 (4) jo pasal 59, pasal 106 (4) huruf atau 134.

“Apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas kepolisian negara republik Indonesia.

Untuk lampu isyarat warna merah dan sirine dipakai untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran , ambulans, palang merah dan jenazah.

Sedangkan lampu warna kuning tanpa sirine digunakan bagi mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009,” ucap Budiyanto. “Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang menyembunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dalam aturan yang sudah ada,” pungkasnya.(poskota)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar