Jumat, 23 Desember 2016

Polri: Klakson ‘Om Telolet Om’ Bisa Ditilang


Koran Sejagad -  Fenomena ‘Om Telolet Om’ klakson bus yang diminta anak-anak di pinggir jalan, sudah kadung menyebar kemana-mana. Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menerangkan bahwa Polantas bisa saja menilang kendaraan berklakson telolet maupun diberikan teguran.

”Pihak Korlantas juga akan melakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran. Ini bukan berarti ingin bandingkan dan berpendapat berbeda tapi mau mensinkronkan pendapat. Kalau melebihi ambang batas bisa dilakukan penegakan hukum baik tilang maupun teguran, teguran pun bisa tertulis bisa lisan,” sambungnya.

”Soal anak-anak yang mengekspresikan diri tentu bagi kita sah-sah saja saja mereka berekspesi soal itu. Bagi kita yang harus dijaga jangan sampai jadi korban karena posisi mereka berdiri tidak jauh dari kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi. Mereka rentan,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (23/12).


Soal suara klakson, lanjut Martinus ada Peraturan Pemerintah nomor 55/2015 Pasal 69 dimana disebutkan soal ambang batas suara untuk klakson, yakni paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Untuk itu bunyi klakson itu akan diukur oleh Dishub.

Penegakan hukum dilakukan menurut Martinus untuk melindungi pengguna jalan lain. Juga ada kewajiban soal budaya tertib yang harus disampaikan ke masyarakat dan pengendara. Ini adalah bagian dari edukasi supaya masyarakat memahami peraturan yang ada dan ada kepastian hukum.

”Kalau penegakan hukum itu didasari Pasal 58 UU 22 tentang Lalin dan Jalan Raya dimana setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang bisa ganggu keselamatan lalin bisa ditilang atau denda Rp 500 ribu. Kecelakaan itu diawali dari pelanggaran, kita harus bisa jaga ketertiban lalu lintas,” lanjutnya.(poskota)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar